Dalam
melakukan pengelolaan suatu sekolah, Kepala Sekolah dan wakil – wakilnya
mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, baik kedalam maupun keluar, yaitu :
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, baik kedalam maupun keluar, yaitu :
a) Penyelenggaraan program kerja
sekolah, meliputi :
·
Penyusunan
program kerja sekolah.
·
Pengawasan
proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil belajar
serta bimbingan dan konseling ( BK ).
b) Pembina kesiswaan.
c) Pelaksanaan bimbingan dan penilaian
bagi guru serta tenaga kependidikan lainnya.
d) Penyelenggaraan administrasi sekolah
meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan
kurikulum.
e) Pelaksanaan hubungan sekolah dengan
lingkungan dan atau masayarakat.
2. Wakasek Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Berikut tugas – tugasnya :
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Berikut tugas – tugasnya :
a) Menyusun pembagian tugas guru.
b) Mengelola kegiatan belajar mengajar.
c) Menyusul jadwal evaluasi.
d) Menyusun kriteria kenaikan kelas dan
kurikulum.
e) Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
f) Menyusun instrumen kegiatan belajar
mengajar.
g) Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
3. Wakasek Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan membidangi urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain :
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan membidangi urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain :
a) Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
ekstrakulikuker.
b) Perngadaan pengarahan dan pembina
kegiatan OSIS.
c) Pembuatan dan pengawasan pelaksanaan
tata tertib sekolah.
d) Penginventarisasian absensi dan
pelanggaran – pelanggaran.
e) Pembina dan pelaksana kegiatan 5-K.
f) Penilaian terhadap siswa untuk
mewakili sekolah terhadap kegiatan diluar sekolah.
g) Perencanaan kegiatan setelah siswa
lulus
4. Wakasek Sarana
Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain:
Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana membidangi sarana dan prasarana, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain:
a) Inventarisasi barang, terdiri atas :
·
Mencatat
alat / barang yang masuk.
·
Mencatat
alat laboratorium yang masuk.
·
Mencatat
alat peraga.
b) Pengadaan sarana dan prasarana
olahraga.
c) Pendayagunaan sarana dan prasarana.
d) Penyusunan anggaran sekolah.
5.
Wakasek
Humas
Wakil Kepala Sekolah Humas membidangi hubungan masyarakat, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain :
Wakil Kepala Sekolah Humas membidangi hubungan masyarakat, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar yang antara lain :
a) Membina kerjasama dengan masyarakat.
b) Membantu pelaksanaan tugas BP3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar